Jual Murah Tipe Studio Scarlet Gre...
Apartment Dijual di Tower Scarlet
Rp 375.000.000
  • LT: 21 m2
  • LB: 21 m2
  • KT: 1
  • KM: 1
Beranda » Blog » Mengenal Perbedaan Sertifikat Apartemen dengan Rumah Tapak yang Masih Salah Dipahami

Mengenal Perbedaan Sertifikat Apartemen dengan Rumah Tapak yang Masih Salah Dipahami

Dipublish pada 29 Juli 2023 | Dilihat sebanyak 651 kali | Kategori: Blog

 

Sertifikat Rumah & Rumus Penghitungan Biaya Meningkatkan SHGB Menjadi SHM

Rumah adalah merupakan suatu kebutuhan primer atau utama dalam kehidupan, kepemilikan hunian rumah dengan membeli secara kredit ataupun warisan atau hibah adalah hal yang sah secara legalitas negara. Kepemilikan sah rumah atau apartemen ditandai dengan adanya sertifikat atau bukti kepemilikan tertulis atau terdaftar pada negara disebut Sertifikat Hak Milik atau SHM pada rumah tapak dan juga SHMSRS disebut juga dengan istilah sertifikat hak milik satuan rumah susun  pada kepemilikan apartemen atau hunian vertikal. Perbedaan ini banyak disalah paham oleh banyak orang  pada saat atau waktu penerimaan atau diperolehnya surat kepemilikan ini.
Kata kunci : sertifikat rumah, sertifikat apartemen, shmsrs atau stratatitle, shm

Informasi akan legalitas yang dimiliki oleh setiap orang dalam melakukan pembelian rumah dari pengembang  banyak tidak terlalu paham akan sertifikat yang diterima atau dibeli. Rata-rata dalam pembelian rumah baru atau bekas ini dari developer mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHM dan tidak memahami secara detail dan perbedaannya dengan SHMSRS hunian vertikal yang terdapat Hak Guna Bangunan

Sangat perlu dipahami atau bahkan secara detail diketahui bahwa apa yang nantinya bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persoalan ini pernah terjadi pada kesalahpahaman antara developer atau pengembang salah satu apartemen di Jakarta pusat yaitu Green Pramuka City dengan para konsumennya (https://www.sewa-greenpramukacity.id/blog/masalah-apartemen-green-pramuka-sebenarnya/). Mengenai penjelasan sertifikat kepemilikan seperti apartemen tersebut ini sangatlah penting, dimana setiap orang yang melakukan pembelian paham akan sertifikat yang menjadi suatu bukti yang sah terhadapap kepemilikan kita akan properti seperti tanah ataupun bangunan yang dibeli. Jadi jika sebelum membeli tanah tentu kita tentunya harus memahami secara jelas status atau legalita kepemilikan sudah bebas sengketa atau jelas.
Jika ditabelkan, hak-hak yang berhubungan dengan tanah yang ditaur dalam UU Pokok Agraria akan meliputi sebagai berikut:
Hak-hak yang berhubungan dengan Tanah & Pasal yang Mengatur
1  Hak Milik  Pasal 20-Pasal 27
2  Hak Guna Usaha  Pasal 28-Pasal 34
3  Hak untuk Menggunakan Bangunan  Pasal 35-Pasal 40
4  Hak Adopsi  Pasal 41-Pasal 43
5  Hak Sewa  Pasal 44-Pasal 45
6  Hak Membuka Tanah  Pasal 46
7  Hak Tanah Keperluan Suci dan Sosial  Pasal 49

Dengan demikian maka saat kita akan membeli lahan, menjadi suatu saran untuk memahami lebih detail terlebih dahulu apa saja jenisnya. Pemahaman detail hal ini secara dini tentu tidak salah dulu membedakannya. Ada pembagian atau jenis bukti kepemilikan yang perlu kita ketahui, yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik Atau SHM
Bukti kepemilikan yang disebut sertifikat hak milik (shm) ini adalah suatu berkas dokumen yang tentu menjadi hal penting dimana hal ini sebagai bukti bahwa kita adalah yang terdaftar secara sah sebagai pemilik atau yang berkuasa atas lahan secara valid atas atau akan adanya sebidang tanah atau bangunan. Hal ini akan memiliki adanya bukti sah terhadapa kepemilikan, adanya sertifikat tanah atau menjadikan sangat kuat kepemilikan kita di mata hukum.
Seperti tertuang pada Undang Undang Nomor 5/1960 pada pasal  20 (ayat)1 terdapat pembahasan yang terkandung di dalamnya  tentang peraturan dasar tentang pokok-pokok agraria, dan secara jelas mencantumkan penjelasan bahwa tentang hak milik ini adalah suatu hak yang dapat diwariskan secara berkelanjutan atau turun temurun. Kepemilkan ini yang bisa diwariskan, terkuat, dan secara yuridid bisa dikatakan kepemilikan hak penuh yang dapat atau bisa dimiliki orang atas tanah sesuai atran atau ketentuan pasal 6.

Terkait Penjelasan tersebut maka kepemilikan sertifikat hak milik ini atau dengan istilah singkatnya disebut SHM  dapat diartikan bahwa kita kepemilikan atas lahan seperti ini menjadikan hak secara penuh untuk bisa dikelolah ataupun memanfaatkan atas sebidang tanah atau sebuah bangunan seperti yang tercantum atau dimuat di dalam sertifikat tersebut sesuai keinginan pemilik sah. Kemudian jika selanjutnya atau ke depan hari bisa terjadi sengketa/perselisihan lahan, tentu dalam hal ini pemilik yang mengantongi sertifikat sah yaitu SHM, pemilik dalam ha; ini berhak akan lahan tersebut. Bukti kepemilikan sertifikat hak milik atau yang disebut SHM ini tentu tidak juga tidak adanya jangka waktu tertentu atau terbatas, sehingga bisa berlaku seumur hidup pemiliknya. Bukan hal itu saja, dalam hal kepemilikan sertifikat hak milik atau yang disebut SHM ini  juga tentu bisa di pindah tangan kan atau diperjual-belikan atau bahkan tentu bisa diwariskan. Hal yang sangat membantu juga adalah bagi pemilik sertifikat ini bisa menjadikan sebagai jaminan atau agunan ke perbankan untuk mengajukan pinjaman atau talangan dana usaha.

2. Sertifikat Hak Pakai
Kepemilikan Sertifikat Hak Pakai ini digunakan untuk menjelaskan atau menunjukkan suatu hak terhadap penggunaan oleh lahan atas milik negara. Tetapi bukan hanya penjelasan milik negara saja, tentu ada terdapat juga yang dimiliki oleh pihak lain, kepada pihak kedua yang melalui sebuah atau adanya perjanjian atau kesepakatan.

Penjelasan tentang atau mengenai bukti kepemilikansuatu sertifikat hak pakai ini adalah sebenarnya atau bisa dikatakan hampir lebih mirip dengan istilah sewa-menyewa antara adanya para pihak. Walaupun pada kenyataannya yang terjadi dalam kategori keduanya bisa berbeda. Penjelasan lebih detail tentang jenis kepemilikan jenis sertifikat ini memiliki jangka waktu penggunaan waktu tertentu. Hal lainnya terdapat hal yang tidak diperbolehkan dengan menggunakan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur pemerasan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU
Penjelasan tentang bukti secara legalitas kepemilikan sertifikat hak guna usaha atau yang lebih sering disebut SHGU ini adalah penjelasan tentang sebuah kepemilikan tertulis sebagai dimana pemilik sah yang didapat atau diberikan oleh pemerintah. Sebuah bukti kepemilikan atau sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang bersifat  individu ataupun badan usaha yang dipergunakan untuk bisa mengelola lahan dalam tujuan tertentu. Contoh penggunaan ini adalah salah satunya untuk usaha peternakan, perikanan, ataupun lainnya.

Secara garis besar yang tentu sangat perlu atau penting diketahui bahwa SHGU ini atau sertifikat hak guna usaha tersebut bisa dikatakan sertifikat hak guna usaha ini merupakan milik negara. Mengenai jangka waktu penggunaan ini sesuai yang tertera dalam bukti kepemilikannya yaitu memiliki maksimal 35 tahun dan dapat juga diperpanjang  dengan waktu atau masa 25 tahun. Dengan demikian menjadikan hal lain dari itu HGU ini masih bisa di pindah tangan kan atau bisa dikatakan boleh diperjual-belikan. Namun proses jika terjadi pemindah tanganan ini perlu dilakukan atau butuh waktu paling lambat dengan waktu 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan ini habis.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB
Bukti kepemilikan dan penjelasan sertifikat yang selanjutnya ini adalah sertifikat hak guna bangunan atau sering disingkat dengan istilah SHGB. Kepemilikan sebutan ini adalah biasanya dipergunakan oleh developer atau pengembang untuk mendirikan hunian rumah tapak atau apartemen yang disebut juga hunian vertikal di suatu bidang tanah .

Pada penjelasan bukti kepemilikan  tanah di sini juga memiliki jangka waktu yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Pada umumnya dalam penjelasan atau kepemilikan sertifikat hak guna bangunan akan habis dalam jangka waktu 30 tahun, namun meskipun demikian HGB bisa diperpanjang juga  sampai jangka waktu 20 tahun lagi. Oleh dengan itu adanya jangka waktu ini, membuat banyak tentu masyarakat umum yang jarang atau bahkan waswas jika membeli tanah SHGB. Khususnya bagi mereka masyarakat yang memiliki kepentingan untuk rumah tinggal pemakaian pribadi.

5. Tanah Girik
Pada penjelasan kepemilikan selanjutnya ini disebut dengan penyebutan kepemilikan Tanah girik. Pengertian dari istilah kepemilikan ini adalah yang digunakan untuk menjelaskan kepemilikan tanah atau lahan yang belum memiliki akta sertifikat kepemilikan, dengan hal ini tanah girik hanya berbentuk sebatas penjelasan surat kuasa tanah Penjelasan lainya adalah lahan yang didalaminya terdapat atau ditandatangani oleh kepala wilayah atau kepala desa dimana terletakak aset tersebut. Kandungan hal dalam girik tersebut tercantum nomor, luas tanah, dan siapa pemilik hak karena jual beli atau karena warisan.

Oleh karena hal itu jika belum memiliki sertifikat yang secara resmi, hal ini tentu menjadi suatu hal yang bisa dikatakan wajar saja jika atau apabila harga tanah atau harga jual pada saat itu jauh lebih murah jika dipasarkan atau jika terjadi suatu kesepakatan jual beli antara pihak jika dibuat perbandingan dengan bukti kepemilikan lahan tanahnya sudah sertifikat hak milik (SHM) akan tetapi dalam hal ini tidak perlu khawatir jika hanya sebatas memiliki bukti tanah girik pada lahan saat ini, dengan sebatas tanah girik bisa ditingkatkan nantinya atau diubah penjelasan kepemilikannya dengan proses Akta Jual Beli (AJB) yang nantinya didaftarkan jadi kepelikan SHM atau SHGU di Badan Pertanahan Negara (BPN)

Sebagai informasi yang sangat penting, hal-hal atau ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disebut BPHTB yang pada awalnya diatur di dalam Undang-Undang 21 Tahun 1997 dan terjadi perubahan yang saat ini sudah dicabut. Mengenai ketentuan Penjelasan tentang BPHTB pada saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.Pemahaman atau pengertian detail mengenai BPHTB dapat  ditemukan juga penjelasannya dalam Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 yang di dalamnya berbunyi:
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atau perolehan hak atas tanah dan atau bangunan”.
Atas dasar penjelasan tersebut maka tentang BPHTB(Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan) ini secara detail menjelaskan bahwaBPHTB suatu perbuatan atau terdapat suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau suatu badan.

Beberapa contoh atau jenis-jenis tentang perolehan hak yang termasuk dikenakan atau dikenai BPHTB
Jenis yang dikenakan BPHT adalah hal yang melingkup atas pemindahan hak dan pemberian hak baru, dengan detailnya sebagai berikut:
1.Pemindahan hak oleh karena:
1.Jual beli;
2.Ubah konversi;
3.Hibah;
4.Hibah wasiat;
5.Penerima;
6.Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8.Penunjukan pembeli dalam lelang;
9.Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.Penggabungan usaha;
11.Peleburan usaha;
12.Pemekaran usaha; atau
13.Hadiah.
2.Proses Pemberian haka yang diantara nya:
-Kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.

Adapun menurut UU 1/2022 adalah hak kepemilikan atas tanah dan atau bangunan dimana termasuk di dalam objek BPHTB ini oleh jarena perolehan hak dari pemindahan atay bahkan pemberian hak baru atau dipindahkan, hal yang termasuk adalah Hak Guna Bangunan (HGB), suatu hal yang penting juga dipahami atau diketahui mengenai waktu terutangnya pajak akan BPHTB untuk proses jual beli adalah pada saat atau tanggal dibuat dan ditandatangani nya suatu perjanjian pengikatan jual beli anata pihak tersebut dengan suatu nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga terjadinya transaksi.

Inilah Persyaratan Berkas Peningkatan SHGB menjadi SHM:

  • Foto copy KTP dan KK pemohon
  • Foto copy sertifikat HGB
  • Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
  • Surat pernyataan dari pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditanda tangani oleh;
    a. pemohon (bermaterai);
    b. 2 (dua) orang saksi;
    c. RT & RW (distempel); (melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi)
  • Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
  • Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :
    a. Pemohon (bermeterai);
    b. 2 (dua) orang saksi;
    c. RT & RW (distempel);Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :
    a. Pemohon (bermeterai);
    b. 2 (dua) orang saksi;
    c. RT & RW (distempel); (melampirkan Fotokopi KTP 2 orang saksi)
  • Surat penyataan keabsahan dokumen bermaterai
  • Surat pernyataan ahli waris, jika dibutuhkan
  • Surat kuasa bermeterai, bila dikuasakan
  • Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah pemohon
  • Menunjukkan bukti dokumen aslinya.

Sistem, mekanisme dan prosedur:

  • Pemohon terkait mengambil nomor antrian di PTSP kelurahan (PTSP)
  • Pemohon akan menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP)
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas (kelurahan)
  • Petugas memproses dokumen surat peningkatan hak dari HGB ke hak milik (kelurahan)
  • Pemohon menerima surat peningkatan hak dari HGB ke hak Milik (PTSP)

Berikut langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB menjadi SHM:

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat properti dan serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
  2. Isi formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai, pastikan tanah tidak sengketa, luas tanah tepat, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  3. Lakukan pembayaran di loket, harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m² sebesar Rp.50.000,-.
  4. SHM dapat diambil setelah 5 hari kerja di loket pelayanan.

Penghitungan Biaya Peningkatan SHGB ke SHM dalam proses peningkatan HGB ini ke dalam bukti kepemilikan SHM tentu ada beberapa nilai atau sejumlah biaya yang perlu disiapkan yang masih ada  untuk proses selanjutnya, yaitu:

  1. Biaya pendaftaran, menyiapkan uang sebesar Rp50.000 yang dipergunakan untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m².
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), jumlah besaran BPHTB untuk proses mengubah hak guna bangunan ini tergantung pada besarnya biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah. Rumus yang digunakan dalam perhitungannya adalah sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
  3. Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jumlah dan besaran ini berlaku jika  dalam memprosesnya atau proses berlangsungnya minta bantuan notaris. Besaran atau biasanya tarif yang diberikan bisa berbeda-beda, tentu bisa lebih mahal atau justru lebih murah tergantung wilayah. Jasa notaris basanya mulai dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
  4. Biaya pengukuran. Hal ini untuk mengubah proses hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus:

Biaya Konstatering Repot.
Hal mengenai biaya ini berlaku untuk mengubah hak guna bangunan yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2 juga. Ini rumusnya:

Tentang hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional

SERTIFIKAT APARTEMEN
Apartemen adalah isilah bahasa yang dipergunakan di luar Indonesia untuk menggambarkan hunian bertingkat, demikian juga di Indonesia tetapi dengan penyebutan dalam kamus hukum atau UU di Indonesia disebut dengan istilah rumah susun. Pengertian dari rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (UU nomor 20 tahun 2011 pasal 1) .

Rumah susun yang memiliki legalitas sertifikat yang disebut dengan SHMSR (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) atau lebih terkenal dengan sebutan istilah STRATATITLE ini memiliki perbedaan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tapak. Hal yang menjadi atau terdapat beberapa perbedaan secara garis besarnya adalah penjelasan kepemilikan. Apartemen atau rumah susun sesuai pasal 9 pasal 1 dan pasal 2 yang menjelaskan bahwa:

  1. Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
  2. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
    a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
    b. Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki; (www.djpp.depkumham.go.id)
    c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan; ke semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Sertifikat Apartemen yang disebut Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ini memiliki penjelasan bukan hanya hak milik tanah dan bangunan tetapi juga ada penjelasan hak milik bersama dan hak atas benda bersama. Rumah susun atau apartemen yang berdiri di atas satu hamparan tanah ini memiliki fasilitas dan ruang terbuka hijau seperti kolam renang, taman, joging track dan yang lainya adalah yang disebut dengan milik bersama. Benda bersama yang dimaksud  contohnya adalah seperti meja di lobby  atau sofa di lobby dan lain-lainya benda yang menjadi penunjang kenyamanan para penghuni. SHMSR/SRATATITLE juga akan diterima belakangan oleh para pemilik rumah susun, para pemilik awalnya setelah melakukan transaksi atau pembelian unit rumah susun masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikan Jual Beli). Hal ini terjadi karena penjelasan keempat kepemilikan tadi: Milik pribadi, milik bersama, tanah bersama dan benda bersama baru bisa dibuat penjelasannya setelah pengembang bisa menyelesaikan tanggung jawab pembangunan sesuai izin dari awal yang diajukan pada pemerintah. Banyak juga yang menjadi salah tafsir akan sertifikat rumah susun/apartemen ini karena adanya HGB (Hak Guna Bangunan), banyak pemahaman masih keliru tentang ini dimana kepemilikan SHMSR ini hanya sebatas HGB dan jika habis HGB maka akan tidak bisa lagi dimiliki atau dihuni.

HGB memiliki pengertian yang menjelaskan satu hak kepemilikan yang masa berlakunya terbatas, sesuai dengan pemberian yang diberikan oleh pemegang hak dasarnya. Rata-rata pemberian waktu HGB itu 20 – 30 tahun. Kalau HGB di atas Hak Pengelolaan itu sangat bergantung pada pemegang Hak Pengelolaan. Rata-rata masa HGB di atas Hak Pengelolaan tidak bisa ditingkat-kan menjadi Hak Milik, kecuali Hak Pengelolaannya dihapus dulu. Pada waktu Hak Pengelolaan dihapus, maka masalah pengurusan hak kepemilikan hanya berhubungan dengan negara. Ini akan lebih mudah, karena tidak terikat dengan perjanjian-perjanjian dan pihak lain. Meskipun demikian, tetap ada keterikatan. Kepentingan pemerintah/kepentingan umum didahulukan, daripada kepentingan pemegang HGB. (https://erwinkallonews.com/2016/09/18/strata-title/)

KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan dan hasil penghitungan di atas bahwa kepemilikan rumah yang kita beli dari developer harus secara teliti kita pahami dan teliti dalam kesepakatan jual-beli. Kepemilikan rumah dari Developer atau Pengembang itu adalah sebatas SHGB terkecuali Pengembang melakukan suatu promo atau kesepakatan tertentu dengan konsumennya untuk mendapatkan keringanan biaya untuk proses pemecahan sertifikat.
Hak Milik adalah hak kepemilikan tanah atau properti yang paling kuat, karena tidak ada jangka waktu atau masa berlakunya. Haknya itu melekat selamanya, kalaupun dia sudah meninggal, hak itu bisa diwariskan.
Sertifikat Apartemen atau rumah susun memiliki perbedaan secara fisik dan warna, perbedaan ini memang menjadi sangat terlihat dan menjadi lebih mudah kita ketahui karena sertifikat kepemilikan rumah susun dengan ciri warna merah mudah.

Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun

 

Sertifikat Hak Milik Rumah Tapak

Sedangkan sertifikat rumah landed atau rumah tapak memiliki warna yang berbeda pada sertifikat atau bukti kepemilikan, perbedaan warna dari hunian rumah ini adalah memiliki ciri khas yaitu hijau:
Hal lain yang penting adalah dimana terdapat sutatu yang berbeda dengan HGB dimana memiliki namanya jangka waktu, umumnya memilik masa waktu 20 tahun yang selanjutnya dapatatau boleh diperpanjang lagi. Pada saat diperpanjang kepemilikan ini tentu biasanya yang terjadi adalah dikenakan besaran biaya atau pajak yang harus masuk ke kas negara. Perbedaan lainnya adalah pada saat ganti rugi, jika terjadi atau misalnya saja pada saat kejadian adanya pembebasan lahan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Hak milik itu mendapatkan ganti rugi 100 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sedangkan HGB hanya 80 persen dari NJOP.

Sumber: Karil Parlindungan Nainggolan Sh

Bagikan informasi tentang Mengenal Perbedaan Sertifikat Apartemen dengan Rumah Tapak yang Masih Salah Dipahami kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jual apartemen 2 kamar murah g...

Apartment Dijual di Tower Orchid
Rp 450.000.000
  • L.Tanah: 33 m2
  • L. Bangunan: 33 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Sewa 2 kamar semifurnished di ...

Apartment Disewakan di Sewa Bulanan Sewa Tahunan Tower Fagio
Rp 40.000.000/tahun
  • L.Tanah: 33 m2
  • L. Bangunan: 33 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Green Pramuka Apartemen Jual M...

Apartment Dijual di Tower Nerine
Rp 555.000.000 Nego
  • L.Tanah: 33 m2
  • L. Bangunan: 33 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Jual murah apartemen green pra...

Apartment Dijual di Lain-lain Tower Bougenville
Rp 350.000.000 Nego
  • L.Tanah: 21 m2
  • L. Bangunan: 21 m2
  • K. Tidur: 1
  • K. Mandi: 1

Dijual Murah Tipe 2 Kamar Hook...

Apartment Dijual di Tower Fagio
Rp 495.000.000
  • L.Tanah: 33 m2
  • L. Bangunan: 33 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

sewa 2 kamar tidur lantai 18 v...

Apartment Disewakan di Sewa Bulanan Sewa Tahunan Tower Nerine
Rp 5.500.000/tahun Nego
  • L.Tanah: 33 m2
  • L. Bangunan: 33 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1
SIDEBAR
Hubungi Kami
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!
https://puskesmasbantarsari.cilacapkab.go.id/assets/ertp/ https://www.uncend.ac.id/ https://stakntoraja.ac.id/ https://www.upi-yptk.ac.id/ https://akness.ac.id/ http://uinsuska.ac.id/ https://wijayakusumasby.ac.id/ https://www.universitaspattimura.ac.id/ https://www.stikessu.ac.id/ https://www.dealerhondamedan.net/ https://www.kursusseomedan.com/ https://smknegeri1baubau.sch.id/detail/?daftar=gacor88 https://stakntoraja.ac.id/products/?daftar=kinghorse https://mantebingtinggi.sch.id/products/?daftar=slot138 https://pn-argamakmur.go.id/assets/?daftar=gurita168 https://mtsam.sch.id/products/?daftar=indo138 https://www.smkn1rongga.sch.id/assets/?daftar=koin303