UU cipta Kerja Omnibus law mempermudah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan investasi melalui pembentukan Bank tanah
Pemerintah Pusat membentuk badan BANK TANAH, dimana Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan bank tanah menjamin ketersediaan Tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
Undang-undang omnibus law mengatur percepatan legalitas tanah dan sertifikatnya
(1) Pemerintah Pusatmembentuk badan bank tanah.
(2)Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
(3)Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(4)Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan bank tanahmenjamin ketersediaan Tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a.kepentingan umum;
b.kepentingan sosial;
c.kepentingan pembangunan;
d.pemerataan ekonomi;
e.konsolidasi lahan; dan
f.Reforma Agraria
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan dan akuntabel.
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.pendapatan sendiri;
c.penyertaan modal; dan
d.sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanahdiatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
(1)Sebagian kewenanganHak Menguasai dari Negara berupa Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan kepada:
(2)Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikankewenangan untuk:
(3)PemberianHak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanah Negara dengan keputusan pemberian hak di atas Tanah Negara.
(4)Hak Pengelolaandapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
(1)Penyerahan pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130ayat (2)huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2)Di atas Tanah HakPengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam keadaan tertentu, pemegang Hak Pengelolaan dapat memberikan rekomendasi pemberian Hak Atas Tanah pertama kali dan perpanjangan diberikan sekaligus atas persetujuan Pemerintah Pusat.
(4)Dalam hal Hak Atas Tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan telah berakhir,tanahnya kembali menjadi Tanah Hak Pengelolaan.
(1)Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusatdapat membatalkan dan/atau mencabut Hak Pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
(2)Tata cara pembatalan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
(1)Dalam hal bagian bidang TanahHak Pengelolaan diberikan dengan Hak Milik, bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.
(2)Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.
Pasal 134Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan, dalam waktu tertentu dilakukan evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakanhak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pilihan Apartmen di Jakarta Pusat
(1)Hak Milik Sarusun dapat diberikan kepada:
(2)Hak Milik Sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
(3)Hak Milik Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : APARTEMEN JUAL MURAH GREEN PRAMUKA CITY
Pasal 138
(1) Rumahsusun dapat dibangun di atas Tanah:
(2)Pemberian Hak Guna Bangunan bagi rumah susun dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya, setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 139
(1)Tanah atau ruang yang terbentuk padaruang atas dan/atau bawah Tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan.
(2)Batas kepemilikan Tanah pada ruang atas Tanah oleh pemegang hak atas tanahnya diberikan sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Batas kepemilikan Tanah pada ruang bawah Tanah oleh pemegang hak atas tanahnya diberikan sesuai dengan batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)Penggunaan dan pemanfaatan Tanah pada ruang atas dan/atau bawah Tanah oleh pemegang hak yang berbeda, dapat diberikan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,atau Hak Pengelolaan.
(5)Ketentuan lebihlanjut mengenai penggunaan Tanah pada ruang atas Tanah dan/atau ruang di bawah Tanah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden
Belum ada komentar